Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar

Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar

Ada 5 langkah pencairan Bansos PIP Kemdikbud di Bank BRI dan BNI, dimana siswa SD SMP SMA dapat bantuan Rp1 juta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID- Bantuan sosial atau bansos Program Indonesia Pintar (PIP) bakal kembali dicairkan tahun depan. 

Bantuan sosial atau bansos ini diberikan untuk pelajar baik dari jalur Pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTS hingga SMA/SMK dan MA).

Selain itu pelajar dari jalur pendidikan non formal seperti dari paket A hingga Paket C serta kursus terstandar) juga bisa menerima bansos PIP.

 BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Nah, mungkin masih banyak penerima program PIP ini yang bingung cara mencairkan bansos PIP ini.

Berikut ada 10 langkah yang bisa dilakukan untuk mencairkan bansos PIP ini

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

BACA JUGA:Lampu Jalan Banyak Mati, Begini Kata Pengamat Perkotaan

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polda Sumsel Turunkan Anjing Pelacak Pendeteksi Bom

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA

10. Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Program Indonesia Pintar (PIP) memang diberikan pemerintah untuk membantu siswa SD, SMP dan SMA. 

BACA JUGA:Dengan Modal Rp16 Ribu, Polda Sumsel Dapat Kepercayaan Publik

Ada tiga kementrian yang bekerja sama untuk memberikan bantuan ini, Yakni, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas'

BACA JUGA:11.9 Juta Pelajar penerima Bansos PIP Kemdikbudristek 2022, Buruan Cek Nama Kamu...

Sehingga, mereka tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Para siswa yang menerima PIP ini, bisa dari SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA. 

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...

Selain itu, anak-anak yang menempuh pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar) juga bisa menerima.

Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah dan bisa terus mendapatkan pendidikan sampai ke SMA.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Nah, bagi anda yang belum mendapatkan PIP, bisa melakukan 10 langkah berikut ini :

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Langkah-langkahnya :

Siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat:

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

1.Dinas pendidikan atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah.

2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

4. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

5. Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

6. Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

7. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 704 Personel, Wakapolda dan 6 Kapolres di Polda Sumsel Diganti

8. Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

9. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

10. Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah.

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

1. Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

2. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana cara mengecek penerima PIP?

1. Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan melalui laman yang telah disediakan.

BACA JUGA:Simak, Ini 5 Hal Seru yang Bisa Kamu Lakukan Sebelum Tahun Baru

2. Dalam pengecekannya, dibutuhkan informasi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Berikut ini caranya:

1. Akses  laman https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

2. Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Klik "Cek Data".(*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: