CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium, Ini Kata Pj Bupati Muara Enim...

CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium, Ini Kata Pj Bupati Muara Enim...

Kujungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Muara Enim, Selasa 27 Desember 2022.-Palpos.id-

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam rangka pendalaman informasi terkait rencana pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Gelumbang, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Muara Enim.

Dimana direncanakan Kabupaten Gelumbang terdiri dari 6 kecamatan di antaranya, Kecamatan Gelumbang, Lembak, Sungai Rotan, Kelekar, Muara Belida dan Belida Darat.

Kunjungan kerja Legislatif Sumsel di Bumi Serasan Sekundang ini diterima langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Pj Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, Staf Ahli, para Asisten, OPD dan Forkopimda di Balai Agung Serasan Sekundang, Selasa 27 Desember 2022.

Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, mengatakan terkait dengan pendalaman informasi rencana pemekaran daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang serta sarana pendukung-pendukungnya.

BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!

Perlu diketahui pembentukan daerah otonomi baru berpedoman pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 33 ayat 2 bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Pertama, kata Kurniawan, persyaratan dasar yaitu meliputi syarat atau dasar kewilayaan mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah. Kemudian dasar kapasitas daerah yaitu kemampuan daerah untuk berkembang.

Kedua yaitu persyaratan administrasi yang meliputi yang pertama keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten dengan Bupati. Kemudian persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur.

"Pembentukan Kabupaten Gelumbang perlu kami informasikan, ini telah dilakukan dan diusulkan pada bulan Juni tahun 2016 berdasarkan aspirasi masyarakat di enam kecamatan.

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

Yaitu pertama Kecamatan Gelumbang, kecamatan Lembak, kecamatan Sungai Rotan, kecamatan Muara Belida, Kelekar dan Belida Darat," katanya.

Selanjutnya adapun rencana pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang yang rencananya luas wilayahnya mencakup 1655,44 km².

Dan meliputi Kecamatan Gelumbang dengan jumlah luas wilayah 644,20 km² persegi, Kecamatan Lembak 388,07 km².

Kemudian, Kecamatan Sungai Rotan 296,14 km²,  Kecamatan Muara Belida 176 km², Kecamatan Kelekar 151 km²  dan terakhir Kecamatan Belida Darat 136,97 km².

BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2016 lalu, Pemkab Muara Enim telah menyampaikan surat kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat menindaklanjuti usul rencana pembentukan Kabupaten Gelumbang pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.

Dan pada tanggal 30 Agustus 2016 telah ditetapkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Muara Enim.

Pengusulan pemekaran daerah otonomi baru sudah disampaikan kepada Kementerian melalui Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 30 Agustus 2016.

Dan tanggal 30 Agustus 2017 pada tanggal 9 Februari 2018 setelah ditetapkan keputusan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pasca Viral Urung Menikah Karena Kurang Rp700 Ribu, Rumah Mempelai Wanita Sepi Tak Berpenghuni

Ada pun data pendukung dalam pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang, pertama hasil kajian akademi pelayanan Kecamatan Gelumbang sebagai calon ibukota Gelumbang tahun 2013.

Kedua hasil kajian akademik pembentukan Kabupaten Gelumbang tahun 2016 yang ketiga surat keputusan BPD dari 76 Desa tentang pembentukan Kabupaten Gelumbang, Provinsi Sumatera Selatan.

Keempat persetujuan bersama DPRD kabupaten dengan Bupati Muara Enim, kelima persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur Sumatera Selatan.

Dan keenam peta administratif wilayah rencana pemekaran Kabupaten Gelumbang.

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

Lanjut Kurniawan, bahwa memang saat ini Gelumbang sesuai di dalam peta wilayah, terputus karena berbatasan langsung dengan Prabumulih itu yang pertama.

Kedua juga terkait dengan kita ingin percepatan pembangunan. "Kita ingin pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Oleh sebab itu kami berharap  agar akselerasi pembangunan itu lebih cepat.

Jadi harapan kami tentu apabila nanti Gelumbang ini akan dimekarkan kami berharap nanti dia akan maju lebih besar sama seperti kota-kota yang lainnya.

Seperti Prabumulih, kalau kita lihat dari kacamata ekonomi mereka sudah siap, infrastruktur sudah siap, dengan tanah dan pertanahan yang sudah dihibahkan sudah siap dan mudah-mudahan tinggal lagi nanti mungkin kendala di sumber daya manusia khususnya di ASN-nya.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Mungkin itu bisa menjadi perhatian kita bersama mungkin ada penambahan dari provinsi yang akan mengaturnya," pungkasnya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel Antoni Yuzar, mengatakan kehadiran pihaknya tiada lain sebagai bentuk perhatian yang sungguh-sungguh terhadap DOB khususnya calon Kabupaten Gelumbang, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan ketua dan pembina

"Tujuan hari ini tiada lain hanya mohon informasi sebagaimana perkembangan. Awal bulan (Januari, red) kami akan sama-sama ke Kementerian Dalam Negeri untuk lebih fokuskan permasalahan semoga apa yang diharapkan dapat terlaksana.

Karena menyoal pemekaran ini, sebenarnya kita agak tertinggal dengan daerah-daerah di Jawa karena di daerah Jawa itu sangat antusias," ungkapnya.

BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...

Sebenarnya, kata dia, pihaknya bukan tidak antusias tapi karena ada perubahan regulasi dan adanya moratorium maka terhambat.

Namun tidaklah menjadi hambatan bagi kita semua. Kenapa di di Irian Jaya bisa, kita juga harus berusaha untuk bisa mewujudkannya.

Setelah regulasi apa yang diamanatkan oleh undang-undang, persyaratannya sudah dilengkapi tinggal nanti apa-apa yang kurang bisa dilengkapi.

"Sehubungan dengan penyediaan dana yang akan disediakan oleh provinsi nanti kami akan bantu mesin energi akan bahas bersama membahas masalah ini bersama ketua pembina komisi.

BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!

Pada prinsipnya akan semaksimal mungkin untuk dapat membantu pemekaran ini dan memang ini sudah sangat penting.

Contoh Sungai Musi ternyata di situ ada kepala desanya masuk wilayaj Muara Enim sangat-sangat jauh artinya jadi sangat-sangat luas kabupaten ini dan sangat-sangat memungkinkan untuk dimekarkan," tuturnya.

Pembina presedium Gelumbang, Hanan Zulkarnain, menerangkan bahwa persyaratan baik persyaratan fisik maupun persyaratan administrasi untuk calon daerah otonomi baru Kabupaten Gelumbang ini, sudah rampung dan sudah selesai.

Memang, kata dia, terkendala di moratorium, pihaknya juga mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota komisi yang sangat besar dan sangat tinggi.

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Terkait dengan perkembangan saat ini bahwa regulasi pemerintah soal moratorium yang sampai saat ini belum dibuka oleh pemerintah pusat dan sedang dipertanyakan.

"Pada kesempatan yang baik ini kepada pak Bupati,  Komisi 1 Provinsi Sumatera Selatan kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim kami mohon kiranya agar kami di fasilitasi untuk bisa bertemu langsung dengan para petinggi-petinggi yang ada kementerian dalam negeri.

Mohon penjelasan kira-kira kenapa moratorium ini sampai sekarang belum dibuka," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: