Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...
Seleksi CPNS 2023 bakal dibuka rencananya pertengahan tahun 2023, 4 formasi ini disebut mudah lulus--blogspot.com
JAKARTA, PALPOS.ID – Asyik, ada kabar baik nih bagi honorer, maupun pelamar umum untuk menjadi abdi negara.
Setelah tanpa kepastian, akhirnya pemerintah secara resmi akan membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Namun, pembukaan pendaftarannya belum sekarang, namun baru akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang.
Kepastian perekrutan CPNS tersebut diungkapkan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !
BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?
Akan tetapi, perekrutan CPNS 2023 belum secara keseluruhan. Namun baru untuk 5 profesi tertentu.
Kemudian, CPNS yang direkrut juga akan diutamakan untuk penempatan di Daerah Otonomi Baru atau DOB, atau Provinsi Baru.
Sedangkan untuk seleksi PPPK, dilakukan untuk guru, tenaga kesehatan atau nakes, serta PPPK teknis.
Seperti dikutip dari sewaktu.com, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, memastikan pendaftaran CPNS 2023 dibuka tahun depan.
BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus
BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujar Abdullah Azwar Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengatakan pengadaan PNS atau ASN tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
Pertama, seleksi ASN 2023 fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, memberikan kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta
BACA JUGA:Seorang CPNS di OKU Batal Terima SK
Ketiga, merekrut CPNS secara sangat selektif.
Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Lantik 69 CPNS dan 599 PPPK
BACA JUGA:Puluhan CPNS OKI Dibekali Nilai-Nilai Pancasila
Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu.
Anas menyebutkan ada lima profesi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2023, yakni:
1. Hakim
2. Jaksa
3. Dosen
4. Talenta digital
5. Jabatan pelaksana prioritas
BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !
BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!
Sementara untuk seleksi PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Anas.
Lebih lanjut, Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.
BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Pasca Viral Urung Menikah Karena Kurang Rp700 Ribu, Rumah Mempelai Wanita Sepi Tak Berpenghuni
Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan adalah jumlah PNS yang pensiun, pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, letak geografis, dan kemampuan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan kebjikan terkait pendaftaran CPNS 2023 yang akan ditempatkan di provinsi baru atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas Anas.
Seperti diketahui, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN.
BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!
BACA JUGA:Catat ! Ini Jenis dan Besaran Bansos yang Digelontorkan Pemerintah
Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.
Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS.
Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.
Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005.
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !
BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA
Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional.
Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.
Lalu berapakah usia honorer atau non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Bagaimana batas usianya? Simak penjelasannya sampai selesai.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...
BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja
Adapun persyaratan usia adalah: terhitung mulai 1 Januari 2006, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS.
Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: