Polda Sumsel Ungkap 81 Perkara Ilegal Driling Sepanjang Tahun 2022, Sebanyak 137 Tersangka Diamankan

Polda Sumsel Ungkap 81 Perkara Ilegal Driling Sepanjang Tahun 2022, Sebanyak 137 Tersangka Diamankan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Kamis (29/12/2022)-foto : abdus salam-palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sepanjang tahun 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara dengan 137 tersangka.

Selain itu, barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Pastikan Distribusi BBM Subsidi Sesuai Aturan

Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo mengatakan ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran di tahun 2022 meningkatkan 100 persen.

Lebih dibandingkan tahun 2021 lalu. Dimana ungkap kasus ilegal drilling di tahun 2021 ada 35 perkara dengan 81 tersangka dengan barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup. 

BACA JUGA:6 Kapolres Baru di Polda Sumsel, Berikut Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Ternyata Ini Wakapolda Sumsel yang Baru

"Tidak hanya memberantas pelaku ilegal drilling, kami juga mengejar tempat refinery atau kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat kencing tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak.

Kami juga sangat membutuhkan informasi dari masyarakat jika menemukan tempat tempat ini segera menginformasikan kepada kami akan kita datangi bersama," ungkap Irjen Pol A. Rachmad Wibowo saat press release akhir tahun 2022 di resto Bukit Golf Palembang, Kamis (29/12/2022). 

BACA JUGA:Dengan Modal Rp16 Ribu, Polda Sumsel Dapat Kepercayaan Publik

Tidak hanya, Ditreskrimsus Polda Sumsel saja, A. Rachmad Wibowo, menyampaikan, ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel yang belum lama ini berhasil menangkap tangan 5 unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton.

Yang diduga solar ini akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan sungai Musi. Pada saat raker seluruh Kasatwil Polri di Jakarta.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Makanan Kedaluarsa Jelang Nataru

BACA JUGA:Jelang Nataru, Ditintelkam Polda Sumsel Ajak Eks Napiter Jaga NKRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: