Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
Waduh! Ada Kabar Buruk Bagi Honorer di Seluruh Indonesia: Ini Penjelasan MenPAN RB Azwar Anas.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !
11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai /atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan /atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
13. Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;
15. Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.
BACA JUGA:Mundur Pasal Penempatan dan Gaji, Ratusan CPNS Terancam Denda Rp100 Juta
Diberitakan sebelumnya, adapun syarat bagi PNS atau ASN untuk mengajukan mutasi, baik itu mutasi keluar maupun mutasi ke dalam, sebagai berikut:
A. Pengajuan Mutasi keluar:
1 Surat Permohonan Pindah
2 Foto 4×6 sebanyak 2 lmbr (pakaian dinas)
3 Fotocopy Karpeg
BACA JUGA:Siap-Siap, Januari 2023 Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi. Cek Jadwal Pencairannya!
BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: