Oknum Dokter Gigi Digerebek Bersama PIL Terancam Dipecat

Suasana penggerebekan oknum dokter gigi di kamar kost, pada Minggu malam, 20 Juli 2025.-Foto:dokumen palpos-
PALPOS.ID - Kasus oknum dokter gigi berinisial FR (46), yang digerebek suami dan anaknya, saat bersama pria idaman lain (PIL) dalam kamar kost di Jalan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau.
Pasalnya sang suami Syah Widi (46), telah melaporkan secara resmi kasus perselingkuhan (overspel) istrinya tersebut pasca penggerebekan pada malam itu juga (penggerebekan), Minggu malam, 20 Juli 2025.
Keesokan harinya, Senin 21 Juli 2025, SW memberikan keterangan kepada pihak kepolisian sebagai pelapor.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, didampingi Kanit PPA Ipda Kopran Maryadi, menjelaskan kasus tersebut masih dalam proses.
BACA JUGA:Rencana Pemindahan Rumah Dinas Walikota, Pemkot Lubuklinggau Lakukan Langkah Ini!
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas di Lubuklinggau, Kapolres Kumpulkan Pelaku Usaha OT, Pertegas Masalah Ini!
“Suaminya sudah resmi melaporkan istri dan selingkuhannya, proses hukumnya tetap berlanjut," ujar Ipda Kopran, Rabu 23 Juki 2025.
Untuk saat ini, selain meminta keterangan pelapor, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor yakni FR dan pasangan selingkuhnya.
"Untuk saat ini ketiganya yakni pelapor dan dua terlapor sudah kita minta keterangan," kata Ipda Kopran.
Ditambahkan Kopran, dalam pemeriksaan tersebut, juga terungkap bahwa WD dan istrinya FR (46) sedang dalam proses cerai.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Gudang di Batu Urip, Kerugian Ditaksir Rp 200 juta
BACA JUGA:Bobol Rumah Dokter: Michel Armanada Diciduk Polisi
Bahkan sudah menjalani dua kali sidang.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membenarkan bahwa FR (46), oknum dokter gigi yang digerebek karena diduga selingkuh, adalah PNS di Musi Rawas.
Kepala BKSDM Musi Rawas, David Pulung didampingi Sekretari Badan (Sekban) Dicky Chandra menjelaskan hal tersebut. “Benar jika bersangkutan itu PNS Musi Rawas,” ungkap David kepada wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang sanksi yang bisa diberikan.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi
BACA JUGA:Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami saat Diduga Bersama Selingkuhan di Kamar Kos Lubuklinggau
“Ada ringan, sedang dan berat,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa, BKSDM tidak ingin mendahului, karena semuanya masih harus menunggu hasil.
“Ya, semuanya itu tentunya melalui hasil tim pemeriksaan, baik itu Inspektorat, ada dari Dinkesnya dan juga kita BKSDM sebagai kepegawaian,” jelas David Pulung.
David menambahkan, pihaknya masih menunggu.
Apalagi, memang belum ada laporan masuk ke pihaknya, baik dari kepolisian, Inspektorat atau dinas terkait.
“Namun, informasi justru dari pemberitaan dan viralnya di media sosial (Medsos).
Hanya memang, untuk sanksi mengatur terkait jabatan itu hukuman disiplin sampai dengan pemberhentian,” tambahnya.
Masih kata David Pulung, semuanya berproses. Pihaknya tentunya menunggu.
“Ya, jika memang nantinya hasil akhirnya diketahui. Bisa saja, Sanksinya sampai pemecetan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Amula Rahayu, Kota Lubuklinggau, digegerkan oleh penggerebekan yang melibatkan oknum dokter gigi wanita berinisial FR (46), seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Musi Rawas (Mura).
FR digerebek oleh suaminya sendiri, Syah Widi (46) bersama anak-anaknya, didampingi jajaran kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Selatan, saat diduga tengah berduaan dengan pria lain di sebuah kamar kost.
Penggerebekan berlangsung Minggu malam, 20 Juli 2025. (yat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: