SWI Temukan 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Sembilan Kegiatan Pegadaian Ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Sejak tahun 2019-2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pegadaian ilegal.
BACA JUGA:BBM Turun Harga, Netizen : Pertalite Kapan Turun Pak ?
BACA JUGA: Harga BBM Resmi Turun Jam 2 Siang Ini, Yuk Cek!
"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
OJK Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
Disisi lain, maraknya tindak pidana jasa keuangan akhir-akhir ini, membuat pemerintah harus mencari solusi mengatasi hal itu.
BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali
BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?
Setelah sempat digodok beberapa lama, akhirnya Rancangan Undang-undang atau RUU Pengembangan dan Penguatasan Sektor Keuangan atau P2SK, disahkan menjadi Undang-undang atau UU.
Dimana, UU P2Sk ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, di Jakarta, pada Kamis 15 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: