SWI Temukan 80 Pinjol dan 9 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
OJK Tegaskan Enam Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Standar Minimum Modal Rp100 Miliar.-Palpos.id-Bengkuluekspres.disway.id
SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Ini Data Lengkap 4.269 Pinjol Ilegal yang Berhasil Diinput OJK Sumsel
BACA JUGA:OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan OJK Dorong TPKAD Permudah Akses Masyarakat dan Petani Dapatkan KUR
BACA JUGA:Gunakan Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite untuk Kurangi Polusi
4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: