Pelaku Asusila Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Pengamat Hukum!

Pelaku Asusila Hanya Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Pengamat Hukum!

Pengamat Hukum, Sulyaden--PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Terkait masalah pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 orang pelajar di Kabupaten Lahat tentu menuai sorotan, salah satunya Pengamat Hukum, Sulyaden.

“Terkait adanya putusan ringan Pengadilan Negeri Lahat menyangkut perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur inisial A yang dilakukan oleh anak sebaya korban pelaku berinisial O dan M serta pelaku G yang sama-sama masih di bawah umur. Pelaku O dan M sudah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat masing-masing 10 bulan penjara, sedangkan pelaku G berkas perkaranya masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian Polres Lahat,” ujar Sulyaden, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Wah! Gaji ASN Pemkot Palemabng Ternyata Belum Turun, Kok Bisa ?

Sulyaden menjelaskan, pada prinsipnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 64 hurub G.

“Dalam pasal tersebut menegaskan, bahwa penghukuman terhadap pelaku tindak pidana anak di bawah umur harus memperhatikan pasal 64 hurub G yang berbunyi penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” jelasnya.

BACA JUGA:Punya Gejala Masuk Angin, Ini Cara Mengatasinya

Lebih lanjut katanya, adanya putusan hakim yang dianggap ringan terhadap pelaku pemerkosaan tersebut bukan tidak memiliki alasan.

“Itu tentunya adanya aturan hukum sebagaimana yang saya kemukakan tadi menjadi acuan bagi hakim dalam memvonis kedua pelaku tersebut, hal tersebut juga melihat fakta bahwa pelaku nya masih sama-sama anak di bawah umur,” tegasnya.

BACA JUGA:Hati-Hati Terlalu Lama di Ruangan ber-AC, Ini 6 Bahaya yang Akan Dialami!

Menurutnya, yang perlu diberikan pemahaman adalah keluarga masing-masing pihak, baik keluarga korban dan juga keluarga pelaku tindak pidana sehingga dapat memahami peristiwa hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

“Intinya sosialisasi terhadap undang-undang perlindungan anak masih perlu dilakukan baik oleh pemerintah maupun oleh pihak terkait lainya seperti aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama lembaga dan swadaya masyarakat yg berkompeten terhadap masalah perlindungan anak tentunya,” imbuhnya.

BACA JUGA:5 Adab Makan Dan Minum, Umat Muslim Wajib Tau

Selain itu, undang-undang perlindungan anak juga mengamanatkan bahwa penghukuman terhadap anak yang masih di bawah umur sifat lebih mengarah kepada pembinaan.

“Karena anak dibawah umur masih bisa diharapkan untuk diperbaiki perilakunya, dengan demikian penghukuman tidak akan efektif terhadap pelaku tindak pidana anak dibawah umur,” pungkasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id