Apakah Siswa Pindah Sekolah atau Domisili Tetap Dapat Bantuan PIP? Berikut Penjelasannya
Bantuan PIP dari Kemdikbud apakah masih bisa diterima oleh pelajar atau siswa yang pindah sekolah ataupun pindah domisili.-Palpos.id-Disway.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP, bertujuan memberikan kesempatan belajar secara merata.
Yakni jangan sampai anak usia belajar malah putus sekolah. Apalagi bantuan PIP itu diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Namun, bantuan PIP yang merupakan penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin atau BSM itu, diberikan untuk membantu biaya sekolah sang penerima.
Makanya, untuk penerima bantuan PIP itu diutaman siswa atau pelajar dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
BACA JUGA:2 Syarat Utama Penerima Bantuan PIP Rp1 Juta untuk Pelajar
BACA JUGA:6 Penyebab Bantuan PIP Tak Bisa Cair, Ini Penjelasannya...
Dan para siswa atau pelajar itu, harus mendapatkan kesempatan sekolah hingga minimal jenjang SMA sederajat.
Artinya, para siswa atau pelajar penerima bantuan PIP itu, akan terhindar dari kemungkinan putus sekolah.
Dan bantuan PIP berupa uang tunai dari pemerintah tersebut dapat meringankan biaya pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Akan tetapi, bagaimana jika peserta didik atau siswa pindah sekolah atau pindah rumah alias domisili, apakah tetap akan mendapatkan bantuan PIP?.
BACA JUGA:Mau Tahu Apakah Kamu Penerima Bantuan PIP 2023, Pelajar atau Siswa Bisa Cek Secara Online Lho?
BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP dari Kemendikbudristek, Gampang Kok!
Pada umumnya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP ini tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar.
Tetapi bantuan Program Indonesia Pintar dari Pemerintah ini mengacu pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber