Apakah Siswa Pindah Sekolah atau Domisili Tetap Dapat Bantuan PIP? Berikut Penjelasannya
Bantuan PIP dari Kemdikbud apakah masih bisa diterima oleh pelajar atau siswa yang pindah sekolah ataupun pindah domisili.-Palpos.id-Disway.id
Untuk jenjang SMP Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per semester.
Di jenjang SMA atau SMK Sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000 per semester.
BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali
BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?
Berikut merupakan panduan untuk mengecek penerima bantuan PIP dengan cepat secara online, yakni melalui akses https://pip.kemdikbud.go.id/home.
Kamu nantinya akan langsung diminta untuk mengisi data-data sesuai dengan kolom yang diberikan.
Isi langsung datanya berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir peserta didik serta nama ibu kandung.
Kamu bisa isi semua datanya dengan benar dan lengkap. Jika sudah selesai, kamu langsung mengklik yang Cari.
BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!
BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
Nah, nantinya kamu akan ditampilkan apakah nama kamu masuk ke dalam daftar penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber