Apakah Siswa Pindah Sekolah atau Domisili Tetap Dapat Bantuan PIP? Berikut Penjelasannya

Apakah Siswa Pindah Sekolah atau Domisili Tetap Dapat Bantuan PIP? Berikut Penjelasannya

Bantuan PIP dari Kemdikbud apakah masih bisa diterima oleh pelajar atau siswa yang pindah sekolah ataupun pindah domisili.-Palpos.id-Disway.id

Atau yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kementingan berdasarkan Dapodik Sekolah.

Dapat disimpulkan bahwa pindah sekolah atau domisili tetap akan mendapatkan bantuan PIP tersebut.

BACA JUGA:Ini 10 Cara Mencairkan Bansos PIP, Ada Rp 450 Ribu-Rp 1 juta untuk Pelajar

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos PIP, Coba Lakukan 10 Langkah Ini !

Tetapi hanya apabila peserta didik mengacu pada Dapodik yang cocok pada sekolah DTKS, atau menjadi yang diusulkan oleh dinas pendidikan.

Diketahui, berikut syarat utama penerima bantuan PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:

BACA JUGA:Bansos PIP Berhasil Luaskan Akses Pendidikan di Indonesia

BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber