Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Kejari OKU Selatan Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah, Ini Jumlah Kerugian Negaranya...

Ketiga tersangka dugaan korupsi salah satu bank pelat merah di Kabupaten OKU Selatan, Kamis 05 Januari 2023.-Palpos.id-Penkum Kejari OKU Selatan

Lalu modus lainnya, sambung ACI, tersangka MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM.

Selanjutnya, tersangka MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening Satpam atas nama tersangka RSP.

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

‘’Tujuannya untuk “menumpang rekening”. Dan selanjutnya Satpam tersebut mentransferkan lagi kepada tersangka MI,” ungkapnya.

Diungkapkan Aci, atas kejadian tersebut, pihak bank mengalami kerugian Rp1.21 miliar.

Para tersangka dinilai melanggar pasal 2 ayat (1), atau pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Dari pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara,” tambah Aci. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejari oku selatan