Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

Perpu Cipta Kerja yang saat ini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja, dan pengesahan dalam paripurna DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Badai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepertinya banyak terjadi di berbagai belahan bumi ini, termasuk juga di Indonesia.

Untuk melindungi tenaga kerja, apalagi banyak terjadi PHK, pemerintah akhirnya meresmikan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomo.r2 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perpu tersebut akhirnya disebut dengan Perpu Cipta Kerja. Yang tujuannya untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia.

Bahkan, dalam Perpu Cipta Kerja juga dijelaskan mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena dampak PHK dari suatu perusahaan.

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Dikutip Palpos.id dari klikpendidikan.id, banyak diantara pekerja yang belum tahu berapa pesangon yang diterima karyawan jika di PHK.

Penjelasan akan hal pesangon ada dalam pasal 156 ayat (1) Perpu Cipta Kerja. Isinya ‘Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima’

Kemudian dalam ayat selanjutnya, juga mengatur besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ini penjelasan lengkapnya:

A. Uang Pesangon

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

BACA JUGA:Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba

BACA JUGA:Tingginya Peredaran Narkoba di Sumsel, Kapolda Katakan Ini...

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: