Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja
Kebijakan Tarif Anti Dumping: Solusi atau Masalah Baru?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Menaker Ida Fauziyah menyebutkan jika Perpu Cipta Kerja bertujuan untuk melindungi tenaga kerja.
Dimana, badai PHK saat ini sedang melanda banyak perusahaan di Indonesia. Mulai dari Start up, hingga bisnis media nasional terkena dampaknya.
Bahkan, perusahaan internasional yang terkenal sekelas Amazon, juga bakal melakukan PHk terhadap 18 ribu karyawannya.
Untuk alasan PHK perusahaan itu mulai dari efisiensi, hingga karena pasar bisnis sedang lesu akhir-akhir ini.
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Daun Bidara Ternyata untuk Penangkal Sihir, Kecantikan dan Kesehatan
Intinya pihak perusahaan maupun karyawan harus siaga jika hal yang diinginkan ini harus terjadi.
Artinya dengan membuat keputusan bersama antara perusahaan dan tenaga kerja, dan harus ada solusi terbaik mengatasinya.
Dimana, hak dan kewajiban kedua belah pihak harus sesuai dengan yang diatur dalam Perpu Cipta Kerja.
Maupun hak dan kewajiban yang diatur mulai pasal 151 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!
Kemudian, setidaknya ada 3 langkah yang bisa mencegah gelombang PHK pada perusahaan tersebut.
Dimana, perusahaan harus mengambil pencegahan strategis sebelum memutuskan untuk PHK karyawan. Hal itu seperti tertuang dalam pasal 151 UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: