Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?

Jam kerja karyawan itu kebanyakan diberlakukan 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu dan itu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah diresmikan pemerintah pada Jumat 30 Desember 2022.

Dimana, tujuan diresmikan Perpu Cipta Kerja yang merupakan turun dari UU Cipta Kerja itu, merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada pekerja.

Alasannya, karena meskipun pandemi covid-19 sudah melandai atau bahkan hilang, namun dampaknya masih terasa bagi perusahaan.

Imbasnya tentu banyak perusahaan melakukan efisiensi, termasuk mengurangi tenaga kerja. Dan akhirnya badai pemutusan hubungan kerja atau PHK tak terhindarkan lagi.

BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...

BACA JUGA:Selamatkan Perusahaan dengan 3 Langkah Mencegah dan Menanggulangi PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja

Akan tetapi, dibalik mengatur terkait PHK karyawan, Perpu Cipta Kerja juga dinilai membebani karyawan.

Sebab, dalam pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta kerja, juga mengatur terkait hak libur bagi tenaga kerja atau pekerja atau karyawan. Yakni hanya 1 hari libur.

Dimana, sesuai pasal tersebut, hari libur atau hari istirahat pekerja pada sebagian perusahaan malah berkurang. Dan itupun menjadi kontroversi.

Beginilah isi dari pasal 79 Perpu Cipta Kerja:

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

BACA JUGA:Baca Novel Menghasilkan Saldo DANA, Begini Caranya

Mengenai penjelasan hak libur pekerja tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yaitu:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: