Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!
OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.-Palpos.id-Youtube
BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.
Pemberian bonus kepada PNS berupa THR dan gaji 13 ini, merupakan salah satu reward dari pemerintah kepada para PNS. Selain itu, merupakan upaya menunjang daya beli masyarakat.
Bagi pegawai yang masih berstatus C PNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan
BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
Ada 6 tunjangan yang akan diterima PNS atau ASN di tahun 2023 ini:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau Tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 (Perpres 37).
Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan dan organisasi tempat ia bekerja, termasuk otoritas pusat dan daerah.
BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini
BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, jumlah tunjangan istri telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: