Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

OJK Sebut Ada Program Pensiun Tambahan Bagi Pekerja: Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.-Palpos.id-Youtube

Menurut peraturan ini, PNS yang sudah menikah atau memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok mereka.

Jika pasangannya adalah PNS juga, pembayaran hanya akan diberikan kepada pasangan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

3. Tunjangan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh tahun 1977 juga mengatur tunjangan anak untuk PNS.

Ada batasan hanya tiga anak, dan jumlah tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Anak-anak PNS harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tanpa sumber penghasilan, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan anak.

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

4. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019 menetapkan besaran uang makan bagi PNS.

Golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari

Golongan III diberikan Rp37.000 per hari

Golongan IV diberikan Rp41.000 per hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: