Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

Hoaks Mengatasnamakan Pejabat Sumsel: Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Ancaman Penipuan.-Palpos.id-Pinterest

PALEMBANG, PALPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Aparatur Sipil Negara atau ASN, tentu kedua sebutan tersebut sudah tidak asing lagi di telinga masyarkat Indonesia.

Pasti rata-rata masyarakat menganggap jika PNS dan ASN adalah status kepegawaian yang sama, padahal sebenarnya tidak demikian.

Tahukah anda jika kedua istilah tersebut memiliki perbedaan ? Lantas apa beda antara PNS dan ASN?

Dilansir dari Financedetik, berikut penjelasannya untuk kalian!.

BACA JUGA:Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

Seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jika ASN merupakan subah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Padahal, PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jadi sangat jelas, jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap di Pemerintahan.

Sama halnya juga dengan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini

BACA JUGA:Siapkan Diri Anda CPNS 2023 Segera Dibuka Ini Formasi yang Dibutuhkan

Namun, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bisa diartikan bahwa, PPPK merupakan pegawai kontrak yang bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.

Dengan kata lain, pengertian ASN merujuk pada profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian yang berbeda, yakni PNS dan PPPK.

Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS.

BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN

BACA JUGA:Tahun Politik, Awas PNS Jangan Bagi Kalender Pemilu, Ini 3 Sanksi Kalau Berani Melanggar

Karena bisa saja ASN tersebut merupakan seorang PPPK, bukan PNS.

Sementara itu sebagai abdi negara, baik itu PNS ataupun PPPK tentu memiliki fungsi dan tugas.

Adapun fungsi dan tugas seorang ASN ini telah tercatat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10 dan Pasal 11.

Berikut fungsi ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 10:

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

1.       Pelaksana kebijakan publik.

2.       Pelayan publik.

3.       Perekat dan pemersatu bangsa.

Berikut tugas ASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11:

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

1.       Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.       Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3.       Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: