Ini Keterangan Resmi Kemnaker Soal BSU 2023 , Yuk Disimak!
--
Sebab, pemerintah sedang mengkaji apakah BSU 2022 berlaku dan bisa diperpanjang pada 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi gaji BSU atau BLT tahun 2023 tidak boleh dibayarkan. Alasannya, belum ada supir atau mesin yang memberikan BSU 2023 seperti subsidi gaji BLT 2022 dan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Cek Dana BSU 2023 dengan Aplikasi Pospay PT Pos, Begini Caranya...
Misalnya, BSU 2022 akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan kenaikan dan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022.
BSU adalah subsidi upah yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang berpenghasilan kurang dari Rp 3,5 juta atau setara dengan satu UMK asalkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Untuk diketahui, BSU 2022 merupakan hibah tunai sebesar Rp 600.000. Pembayaran satu kali per pekerja seperti yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Anda Tidak Terima Bansos Dana BSU Pekerja, Segera Lakukan Langkah Ini
Penerima BSU 2022 diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produksi Usaha Mikro selama tahun anggaran sebelum Bantuan ini disalurkan. Penerima BSU 2022 bukan pegawai PNS dan TNI/Polri maupun pegawai ASN BUMN/BUMD.
Selama proses pencairan, BSU 2022 disalurkan langsung melalui bank umum atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). Jadi sudah jelas kan keterangannya soal BSU 2023 ini? (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: