Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Pegawai Negeri Sipil.Foto:Koer/Palpos.Id--

PALEMBANG ,PALPOS. ID-Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan untuk memberikan apresiasi terhadap  Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan apa itu, ternyata di tahun 2023 ini para PNS dan juga PPPK bakal memperoleh pendapatan tambahan diluar gaji dan tunjangan. Tentu kabar yang sangat mengembirakan. 

Penambahan pendapatan ini jelas tujuan meningkatkan kesejahteraan para PNS dan juga PPPK, yang telah memberikan pengabdian untuk melayani masyarakat. 

Namun  dalam suatu instansi gaji yang diterima antar PNS atau PPPK tidaklah sama. Pasalnya  selain didasakan pada golongan, besaran gaji dan tunjangan juga ditentukan oleh lamanya masa kerja. Hal ini juga berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rincian  gaji berdasarkan golongan ;

A  Gaji PNS

1. Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: