RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...
RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi.-Palpos.id-Youtube
BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!
Hal ini sesuai dengan yang ada di dalam Pasal 131A ayat 3 RUU ASN yang menjelaskan bahwa pengangkatan PNS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja dalam bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
Adapun 6 bidang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui tes, yaitu sebagai berikut:
1.Honorer bidang Kesehatan
2.Honorer bidang fungsional
BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN
BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali
3.Honorer bidang administratif
4.Honorer bidang pendidikan
5.Honorer bidang pertanian
6.Honorer bidang penelitian
BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?
BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!
Selanjutnya di dalam ayat 4 menjelaskan bahwa pengangkatan PNS ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Kemudian di dalam ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diangkat menjadi seorang PNS oleh pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: