RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...

RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...

RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi.-Palpos.id-Youtube

a.Tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari APBN ataupun APBD.

b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006

BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini

BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...

c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah

d.Minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

2.Tenaga honorer dengan kategori kedua

a.Tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka, Ada 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga!

BACA JUGA:CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Didenda Rp100 Juta! Pengamat Kebijakan Publik : Harus Diberi Sanksi Tegas!

b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006

c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah

d.Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus

Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.

BACA JUGA:Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: