RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...
RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi.-Palpos.id-Youtube
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini masih menunggu RUU ASN disahkan dan pada saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPR.
Sementara sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN berencana untuk membuat cluster penggajian PNS.
BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini
BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan
Dimana, antara PNS atau ASN daerah yang satu dengan daerah yang lain, tidak sama gajinya.
Karena sistem penggajian itu akan disesuaikan dengan pendapatan asli daerah, jumlah penduduk, dan biaya hidup di daerah tertentu itu ada perbedaan.
Demikian ditegaskan kepala BKN, Bima Haria Wibisana, seperti dikutip Palpos.id dari jpnn.com, beberapa hari yang lalu.
Bima Haria mengaku, sistem cluster penggajian PNS ini sudah dibahas lama di internal pemerintah. Hanya saja saat pembahasan masih terjadi perbedaan pendapat.
BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...
Salah satunya, pertimbangan berpindahnya PNS dari daerah A ke daerah B karena gajinya lebih tinggi.
Jika terjadi perpindahan, otomastis daerah A akan kekurangan pegawai. Nah ini pemerintah harus hati-hati sekali.
Kemudian, Pertimbangan lainnya juga adalah seberapa besar pengaruhnya kepada APBN.
Sebab, setiap kenaikan gaji PNS, pengaruhnya sangat besar ke APBN. Itu sebabnya dalam penentuan gaji, pemerintah sangat berhati-hati.
BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: