Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut Pemda diseluruh Indonesia sembunyikan data honorer, hingga jumlah honorer membeludak menjadi 2,4 juta lebih saat didata BKN Oktober 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...

Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.

Lalu berapakah usia honorer atau non-ASN yang bisa diangkat menjadi PNS? Bagaimana batas usianya? Simak penjelasannya sampai selesai.

Adapun persyaratan usia adalah: tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.

Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

BACA JUGA:Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan

Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.

Inilah Gaji PNS di Indonesia update Desember 2022

Diberitakan sebelumnya, profesi PNS ini diburu mulai dari anak muda hingga orang yang sudah berumur, atau yang selama ini puluhan tahun menjadi honorer.

Akan tetapi, kamu semua pasti penasaran kan, berapa sebenarnya gaji seorang PNS di Indonesia ini.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka, Ada 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga!

BACA JUGA:CPNS yang Mengundurkan Diri Akan Didenda Rp100 Juta! Pengamat Kebijakan Publik : Harus Diberi Sanksi Tegas!

Nah berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: