Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut Pemda diseluruh Indonesia sembunyikan data honorer, hingga jumlah honorer membeludak menjadi 2,4 juta lebih saat didata BKN Oktober 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Hal ini dikarenakan dalam RUU ASN perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara khusus menyebutkan adanya pembatasan usia bagi honorer yang diangkat menjadi PNS.

Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.

BACA JUGA:BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...

BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..

Aturan tersebut menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk pemerintah.

Seperti diketahui, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN.

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS.

BACA JUGA:3 Jalur ASN yang Berpenghasilan Besar dan Menggiurkan, Pilih PNS, PPPK, atau Sekolah Kedinasan!

BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini

Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.

Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit tiga tahun.

Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: