Kamu Lulus PPPK 2022,Gaji Plus Tunjangannya Bikin Sumringah Bisa Tembus Rp 6.7 Juta. Cek Disini Infonya!

Kamu Lulus PPPK 2022,Gaji Plus Tunjangannya Bikin Sumringah Bisa Tembus Rp 6.7 Juta. Cek Disini Infonya!

Ilustrasi seleksi PPPK Teknis, jika lulus gaji dan tunjangan PPPK 2022 cukup tinggi-Palpos.id-Oganilir.co

PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hasilnya, ada yang lulus dan ada yang tidak lulus karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Bagi yang lulus, selamat berarti bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.

Bagi yang tidak lulus, jangan sedih ya. Karena masih banyak kesempatan lain yang dibuka oleh pemerintah. Nah, menjadi PPPK saat ini ternyata juga sudah banyak diidamkan oleh para pencari kerja. 

Setelah seleksi CPNS agak diperketat, menjadi PPPK adalah harapan selanjutnya bagi pencaker.  Meski bukan PNS, namun gaji dan tunjangan PPPK juga lumayan loh. 

BACA JUGA:Pembatasan usia Honorer Diangkat PNS Minimal 19 Tahun dan Maksimal 46 Tahun, Kamu Berapa Umurnya?

BACA JUGA:Pejabat Pemkot Palembang Bisa Tambah Tajir Nih, Bakal Ada Tambahan Uang Transport, Tapi Ini Syaratnya…

Besaran gaji yang diterima PPPK ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta risiko pekerjaan.

Semua dibedakan berdasar kelas. Ada pembagian golongan serta lama masa kerja yang diatur. PPPK yang menempati golongan tinggi akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Semakin lama pegawai bekerja sebagai PPPK semakin tinggi pula gaji yang diterima.

Nah, sambil anda bersiap untuk mengikuti seleksi selanjutanya, ini dia informasi mengenai gaji yang akan diterima oleh PPPK.

BACA JUGA:WAW, Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Janda Terbanyak, Sumatera Selatan Nomor Berapa Yaa….

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Untuk diketahui, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: