Pemilik Penimbunan BBM Ilegal Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Pemilik Penimbunan BBM Ilegal Jadi Tersangka,  Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres didampingi kasat Reskrim dan jajaran turun dan mengecek ke TKP langsung, Sabtu, 14 Januari 2023-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

BACA JUGA:Siapa John Lbf yang Viral di Media Sosial? Ini Profil Orangnya

Kebakaran yang terjadi diduga disebakan konsleting arus listrik sambungan kabel mesin air pada lokasi / tempat garasi mobil yang ada di belakang rumah Hemrnasyah.

Kemudian api dengan cepat menyambar dan membakar jerigen yang berisikan BBM jenis Solar, sehingga api dengan cepat membesar dan menyambar barang atau benda di sekitarnya.

BACA JUGA:Venna Melinda Luluh dan Bakal Baikan dengan Ferry Irawan?

Saat terjadinya kebakaran, orang yang pertama mengetahui Saksi Agus Sutriadi. Saat itu api sudah membesar dan dengan cepat menyambar ke mobil yang terparkir dan bangunan yg berada  disekitarnya.

Saksi Agus kemudian memberitahukan warga sekitar dan  menghubungi petugas pemadam kebakaran atau damkar. 

Namun Robi tidak menjelaskan secara detail, saat kejadian pemilik rumah yang sekaligus menjadi pangkalan LPG 3kg dan Gudang BBM Ilegal tersebut sedang apa. 

BACA JUGA:PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

Namun pasca kebakaran, pasangan suami istri atau pasutri Hermansyah dan Purmalisa berikut Barang Bukti (BB) yang ditemukan di lokasi kejadian langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau guna  dilakukan Pemeriksaan secara Intensip. 

"Setelah api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.30 WIB, pemilik pangkalan gas LPG Hermansyah langsung kita amankan dari rumah ke Polres Lubuklinggau,'' kata Robi.

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Selain itu, pihaknya juga mengamankan BB dua unitJerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM Jenis Solar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hermansyah, diketahui usaha Pangkalan LPG 3 kg atas nama istirnya  memiliki izin resmi.

''Pangkalan LPG dilengkapi SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan yang terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga tgl 23 Agustus 2023,'' ungkap Robi.

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: