Pemilik Penimbunan BBM Ilegal Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Pemilik Penimbunan BBM Ilegal Jadi Tersangka,  Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres didampingi kasat Reskrim dan jajaran turun dan mengecek ke TKP langsung, Sabtu, 14 Januari 2023-FOTO : MARYATI-PALPOS.ID-

Namun selain membuka pangkalan LPG 3 kg, ternyata Hermansyah juga menjalani bisnis BBM jenis Solar, Pertaite dan minyak tanah. 

Namun bisnis BBM ini tanpa ijin usaha resmi yang sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

''BBM jenis solar, Pertalite dan juga minyak tanah  dibeli tersangka dari Kabupaten Muratara bukan dari SPBU,'' kata Robi lagi.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Kertapati, Begini Modusnya

Akibat kebakaran itu,  kendaraan yang berada di garasi berupa mobil Kijang Roover, mobil Mitsubishi L300, motor Honda Beat dan motor Honda Tiger Custom juga ikut terbakar. Total kerugian yang dialami Hermansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar Rp300 juta.

BACA JUGA:Cek! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Semua SPBU

Sementara itu, penetapan Hermansyah sebagai tersangka dijelaskan Robi dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 'Sebelumnya sudah kita lakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi pengumpulan alat bukti atau barang bukti serta gelar perkara,' jelas Robi.

BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !

Saat ini, lanjut Robi, perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

Tersangka dijerat dengan pasal 53 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

''Tersangka terancam pidana 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 50 Miliar,'' pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: