Cihuy Banget, Tahun 2023 Ada 5 Tunjangan Guru yang Bakal Cair. Kamu Dapat Nggak?
Kenaikan Anggaran Kemendikbud 2025: Prioritas untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALEMBANG, PALPOS.ID- Tahun 2023 ini para guru sepertinya bakal sumringah. Kenapa? Pasalnya, tahun ini mereka akan menerima tunjangan guru baik itu untuk non PNS, PNS dan ASN PPPK.
Setidaknya ada 5 tunjangan yang nanti bakal diterima untuk diperoleh guru. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan guru bisa lebih sejahtera.
Nah, mau tahu tunjangan apa saja. Ini dia lima tunjangan yang akan diterima oleh guru non Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Aparatur Sipil Negara atau ASN dan PPPK.
1. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNS Daerah atau CPNSD
Guru CPNSD akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok, dikalikan 8 persen, pada setiap bulannya sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.
BACA JUGA:Horee.. Tahun 2023 Ada 3 Tunjangan Guru Bakal Cair
BACA JUGA:Hore.. Tunjangan Sertifikasi Guru di OKU Akhirnya Cair
Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur tentang besaran gaji yang akan diterima oleh CPNSD.
Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima yaitu sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520
2. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PNSD
Guru PNSD akan mendapatkan tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya yang akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan atau triwulan
Nominal tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019. Sesuai PP No 15 Tahun 2019 telah disebutkan mengenai nominal gaji pokok, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Gaji untuk Golongan III
Golongan IIIa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber