Guru Cek Rekening, Tunjangan Khusus Guru Rp 1,5 Juta Segera Cair

Guru Cek Rekening, Tunjangan Khusus Guru Rp 1,5 Juta  Segera Cair

Syarat terbaru menjadi kepala sekolah adalah harus memiliki sertifikat guru penggerak.--

BACA JUGA:131 PPPK Kementerian PANRB Segera Terima Gaji Mulai April 2023, Cek Namamu

Misi yang diemban satu, guru didorong untuk memberikan pelayanan pendidikan terbaik meskipun berada di daerah khusus.

Kemendikbud Ristek meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi dan persetujuan atas nama-nama guru yang telah diusulkan dan yang telah masuk daftar penerima Tunjangan Khusus Guru.

Jika dari Pemda sudah setuju, guru yang terdaftar sebagai penerima akan langsung mendapatkan dana tunjangan yang masuk ke rekening masing-masing. 

Untuk penentuan nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan tersebut diambil dengan merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA:Singkong Makanan Sehat dan Menyehatkan Tubuh, Simak Manfaat Lain Dari Singkong Disini

BACA JUGA:Benarkah Vape Lebih Aman? Jangan Terkecoh, Ini Bahayanya

Data pokok pendidikan ini harus terjamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan dengan berpedoman pada surat pertanggungjawaban mutlak. 

Data tersebut juga harus terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang telah dijamin validitasnya oleh instansi yang bersangkutan.

Setelah data sudah divalidasi, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi. Nama-nama guru yang masuk dalam data akan di periksa kembali. 

Setelah tervalidasi dan terverifikasi, guru yang berhak menerima tunjangan khusus akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). 

BACA JUGA:Lato-Lato Marak, Kadisdik Lubuklinggau Himbau Ini Ke Orang Tua dan Guru

Surat keputusan yang telah diterbitkan akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat membayarkan Tunjangan Khusus Guru ke rekening masing-masing guru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: