Guru Cek Rekening, Tunjangan Khusus Guru Rp 1,5 Juta Segera Cair
Syarat terbaru menjadi kepala sekolah adalah harus memiliki sertifikat guru penggerak.--
Besaran dana atau nominal yang didapatkan oleh guru setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru yang berstatus sebagai ASN.
Jumlah tersebut nantinya akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Horee.. Tahun 2023 Ada 3 Tunjangan Guru Bakal Cair
BACA JUGA:Selamat, 56.358 Guru Bakal Dapat Tunjangan Khusus
Sedangkan untuk guru non ASN juga akan menerima gaji pokok bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Inpassing.
Bagi yang belum mendapatkan SK inpassing, tunjangan khusus yang akan diterima sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.
Daerah khusus yang dimaksud dalam penerimaan tunjangan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berdasarkan SK Nomor 160/P/2021 yang berisi tentang daerah khusus berdasarkan kondisi dan letak geografisnya.
BACA JUGA:2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...
BACA JUGA:Hore.. Tunjangan Sertifikasi Guru di OKU Akhirnya Cair
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut telah ditandatangani per tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis adalah daerah terpencil atau terbelakang.
Termasuk juga daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, kemudian daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ataupun daerah dengan pulau terkecil, terdepan dan terluar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang bertugas di daerah khusus.
BACA JUGA:Wow, Tol Betung-Jambi Selesai, Orang Palembang Bisa Sehari Sampai ke Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: