Diduga Bandar Sabu, Diamankan Anggota Satnarkoba di Pondok Kebun Sawit
Diduga bandar sabu Wahidin dan barang bukti saat diamankan di Polres Muratara-Foto :Alam-PALPOS.ID
MURATARA, PALPOS.ID - Upaya yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba Polres Muratara untuk memberantas peredaran Narkoba di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara terus digalakan.
Dapat dilihat diduga pelakukan bandar Narkoba jenis sabu Wahidin Bin Abu Mansur (38) warga Rt 01 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir diamankan oleh anggota Satresnarkoba sedang berada di pondok kebun sawit. Jumat (13/1) sekitar pukul 01.30 Wib.
Tersangka tidak dapat mengelak setelah anggota melakukan pengeledahan dan didapat Barang Bukti (BB) sebanyak 18 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,12 gram.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Roza Putra, SiK melalui Kasih Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan tersangka Wahidin menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian, lanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait kebenaran infomasi itu dan ternyata benar. "Anggota Satnarkoba langsung melakukan penangkapab terhadap tersangka dimana pada saat itu sedang berada di pondok kebun yang dijadikan tempat transaksi narkoba, tanpa melakukan perlawanan terhadap anggota, "ujarnya, Minggu (15/1)
Ia mejelaskan selain mengamankan tersangka anggota juga berhasil menyita BB berupa 18 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,12 gram, satu buah celana pendek berwarna putih biru, Satu buah kotak rokok gudang garam, Satu unit Hp samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp.100.000 ribu.
"Sekarang BB dan tersangka sudah diamankan di Polres Muratara guna dilakukan penyelidikan lebihlanjut dan dihadapan petugas tersangka mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya untuk dijual,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: