PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

PNS Pensiun Massal Tahun 2023 ? Ini Penjelasan MenPANRB

Ilustrasi-IG @pejuang_pendidik-

BACA JUGA:Terbit Aturan Baru, Ternyata Honorer Bisa Langsung Diangkat ASN, Begini Aturannya..

Akan ada 2 pilihan bagi PNS. 

Pertama, apakah akan melanjutkan bekerja sebagai  sampai batas pensiun dan kedua, langsung memutuskan penisun dini. 

Masih dikatakan Azwar, pilihan-pilihan ini harus diajukan karena kedepannya fokus pemerintah merampingkan organisasi di pemerintahan baik di pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Mohon Maaf, 2 Kategori PNS Ini Dicoret Dari Daftar Bonus 2023. Ini Penyebabnya!

Sebab, Aswar berpendapat saat ini jumlah PNS terbilang terlalu besar di sejumlah tempat. 

Ia mengaku proses pemetaan ini tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Namun pelaksanaannya juga harus dilakukan karena pemerintah telah memulai perampingan untuk jabatan fungsional.

Sementara itu, rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara mulai menjadi sorotan masyarakat.

BACA JUGA:Catat! Ini Nama-nama yang Lulus Seleksi PPPK Nakes di KemenPAN-RB

Salah satu penyebabnya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal. 

Pensiun massal tersebut diatur dalam pasal 87 ayat 5 dalam RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan UU ASN sebelumnya pasal 87 ayat 5 ini berbunyi, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penisun dini secara massal.

BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

 Azwar mengaku masih menunggu pembahasan di DPR apakah akan jadi dibahas tahun ini atau tidak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: