Warung Kecil Tidak Boleh Lagi Jual Gas 3kg ? Simak Penjelasan Pertamina...

Warung Kecil Tidak Boleh Lagi Jual Gas 3kg ? Simak Penjelasan Pertamina...

Salah seoarang pengecer gas LPG 3 Kg di Sumsel.-Foto: Diansyah-PALPOS.ID

Jakarta, PALPOS.ID – Kabar terkait akan dilakukannya pemabatasan gas LPG 3kg yang menyatakan jika warung kecil tidak bisa lagi menjaul gas 3kg, membuat PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara.

Dalam hal ini Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan saat ini pihaknya tengah menguji coba pembatasan LPG 3kg di lima kecamatan sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.

“Memang kami sedang melakukan verifikasi pada penyalur atau pangkalan gas kg di 5 Kecamatan, dan juga pembelian harus menggunakan KTP untuk pendataan.

Namun, untuk pengecer atau warung masih bisa menjual gas 3kg,” ujarnya, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Pembatasan Gas LPG 3kg Pada Pengecer, Ini Kata Pengamat Ekonomi!

Dirinya mengatakan, KTP pembeli LPG 3kg diperlukan karena untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE.

“Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual dan dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan,” katanya.

Irto membeberkan, 5 Kecamatan tersebut yakni diantaranya Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

“Setelah uji coba di 5 kecamatan, dan juga aturan tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap mulai thun depan,” bebernya.

BACA JUGA:Pemerintah Batasi Penjualan LPG 3 Kg, Pengecer di OKI Bilang Ini !

Kendati demikian, dirinya menuturkan jika terkait pembatasan pembelian gas LPG 3kg merupakan kewenangan regulator.

“Kalau mengenai pembatasan siapa saja yang berhak membeli, ya itu adalah kewenangan dari regulator,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menerangkan jika memang Pemerintah akan meakukan uji pembatasan pembelian gas LPG 3kg akan dimulai tahun 2023 secara nasional.

“Pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap, konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi,” terangnya pada bulan Desember 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: