Ada Bantuan Modal Usaha Dari Baznas Bagi Kaum Dhuafa, Ini Syaratnya

Ada Bantuan Modal Usaha Dari Baznas Bagi Kaum Dhuafa, Ini Syaratnya

Salah satu Penerima bantuan modal usaha bagi kaum dhuafa, Selasa 17 Januari 2023. -Palpos.id-

SEKAYU, PALPOS.ID - Lembaga Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS merupakan suatu lembaga melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri.

Terbentuknya lembaga zakat yang berbadan hukum serta didukung dengan sosialisasi zakat yang dilakukan oleh lembaga zakat di berbagai media.

Dampaknya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui amil zakat, meningkat. 

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul, Ini Kekurangannya

Selain itu, pendayagunaan zakat juga semakin luas dan  menjangkau sampai ke pelosok-pelosok.

Pendayagunaan zakat mulai dilaksanakan pada lima program yaitu Kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah.

Salah satu contoh yakni Bantuan modal usaha kaum dhuafa dibagi menjadi 2 yaitu Modal usaha pemberdayaan dan modal usaha pentasharufan.

Pengertian Bantuan modal usaha pemberdayaan yakni bantuan modal usaha yang diambil dari infaq yang diberikan kepada kaum dhuafa. Namun ada syarat untuk mengembalikan dalam bentuk bagi hasil.

BACA JUGA: Kota Medan Vs Kota Palembang, Siapa yang Terdepan di Sumatera?

BACA JUGA:MANG JUHAI : Juragan Bogor

Dari bagi hasil yang diserahkan ke BAZDA akan dikelola kembali dalam bentuk pentasharufan ke umat, melalui beberapa program BAZDA.

Kemudian untuk Bantuan modal usaha pentasharufan merupakan bantuan modal usaha yang diambil dari zakat yang diberikan kepada kaum dhuafa, namun tidak ada syarat untuk mengembalikan dalam bentuk apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: