Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul, Ini Kekurangannya

Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul, Ini Kekurangannya

Anjas Karya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan-FOTO : PRABU AGUSTIAWAN-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Prabumulih mengembalikan berkas perkara 2 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa ATAU DD Desa Pangkul tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Ingatkan Pemerintah Hati-hati Gunakan Anggaran

Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polres Prabumulih untuk segera dilengkapi, agar perkaranya bisa disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, Selasa, 17 Januari 2023, mengatakan jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kajati Sumatera Selatan telah melakukan penelitian berkas perkara  dan berkasnya telah dikembalikan pada 3 Januari 2023. 

BACA JUGA:Pejabat di Prabumulih Harap-Harap Cemas, Bakal Ada Mutasi Lagi

"Dari hasil penelitian terdapat beberapa kekurangan, karena itu jaksa meminta berkas itu dilengkapi sesuai dengan petunjuk," ungkapnya.

Apabila penyidik kepolisian sudah dapat memenuhi kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pihaknya kembali sambung Anjas, maka pihaknya segera menetapkan berkas lengkap atau P.21.

BACA JUGA:Ada Apa? Ribuan PHL Geruduk Kantor Walikota Prabumulih

"Kami masih menunggu apakah dapat dipenuhi oleh penyidik, kalau terpenuhi bisa segera kita tetapkan P21 dan dibawa ke persidangan," ucapnya.

Dijelaskannya dalam kasus tersebut penyidik kepolisian telah menetapkan 2 tersangka yaitu Hendra Kesuma yang merupakan Kaur Keuangan Desa Pangkul dan Julhaili yang merupakan Kaur Umum.

BACA JUGA: Kota Medan Vs Kota Palembang, Siapa yang Terdepan di Sumatera?

"Penyidik kepolisian juga sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP, kerugiannya itu mencapai Rp500 juta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH mengungkapkan pada tahun 2022 lalu pihaknya menangani 2 perkara dugaan korupsi.

BACA JUGA:4 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: