Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk mengecek BSU melalui kanal resmi, untuk menghindari data disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab.-Palpos.id-Youtube

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.

Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!

BACA JUGA:Cihuuyy, Pekerja Bisa Dapat Uang Rp 800 Ribu Nilainya Lebih Besar dari BSU

Adapun sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan atau kepada pekerja penerima BSU yang tak memenuhi syarat itu, yakni sesuai pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasal 10 ayat (1) berbunyi: ‘’Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Pasal 10 ayat (2), berbunyi: ‘Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik’.

BACA JUGA:Ini Keterangan Resmi Kemnaker Soal BSU 2023 , Yuk Disimak!

BACA JUGA:Asisten Rumah Tangga Juga Harapkan Dana BSU Seperti Pekerja dan Buruh, Benar Juga Ya!

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan bansos Rp600 ribu bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU pada tahun 2022.

Namun di akhir tahun 2022 lalu, Kemnaker menginformasikan bahwa penyaluran BSU 2022 mencapai 12,1 juta penerima dari total target berkisar 14 juta lebih pekerja. 

Karena dinilai tak memenuhi target penyaluran, akhirnya Kemnaker diisukan akan menyalurkan kembali BSU 2023 mulai Januari ini, dengan target penerimanya meningkat menjadi 16 juta pekerja serta besaran yang diterima juga ikut naik.

Lantas bagaimana tanggapan Kemnaker mengenai pemberitaan BSU 2023 cair lagi dengan target 16 juta penerima. Ini Penjelasannya. 

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

BACA JUGA:Hah? BSU 2023 Hanya Diperuntukan Bagi Penerima Tahun 2022, yang Benar Aja Gaes!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: