Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu P21, ini yang dilakukan JPU

Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu P21, ini yang dilakukan JPU

Penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dan tersangka kepada KPU, di Rutan Kelas IIB Prabumulih-Foto : dokumen Kejari Prabumulih-PALPOS.ID

PRABUMULIH, PALPOS.ID  -  Setelah mempelajari berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diserahkan jaksa penyidik tindak pidana korupsi (pidsus).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, akhirnya menyatakan lengkap (P21), pada Kamis 19 Januari 2023.

Penyerahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah yang telah dinyatakan P21 tersebut, diketuai Kasi Pidsus M Arsyad SH didampingi Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH mengatakan dengan telah dinyatakan lengkap (P21) maka berkas perkara tersebut berikut 3 tersangka langsung diserahkan kepada JPU.

"Dengan penyeraham berkas dan juga tersangka, maka penahanan kembali diperpanjang. Penahanan tetap di Rutan Kelas IIB Prabumulih," ungkapnya.

Lebih lanjut Anjas menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupso bawaslu tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

"Berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, kemungkinan awal Februari persidangan sudah dimulai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Prabumulih menetapkan 3 komisioner Bawaslu Prabumulih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilu tahun anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: