Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...
Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah revisi Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023, ada penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan.
Tarif layanan atau tarif kapitasi itu akan mulai diberlakukan Selasa 24 Januari 2023 di semua fasilitas kesehatan atau Faskes di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan penyesuaian tarif layanan terbaru itu tentu akan menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebab, dengan adanya kenaikan tarif layanan itu, masyarakat juga takutnya nanti malah iuran BPJS Kesehatan juga ikutan naik.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan
Nah, selain itu, ada juga penambahan pelayanan jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun dibalik itu, peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN BPJS Kesehatan juga harus tahu, ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung.
Ketentuan layanan dan penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu dijelaskan juga dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya peserta JKN BPJS Kesehatan harus tahu hal itu, karena dengan penyakit itu tentunya tak bisa mengajukan klaim biaya perawatan atau pengobatan.
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!
21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Perpres tersebut, yakni:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: