Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan yang mulai diberlakukan Selasa 24 Januari 2023, diseluruh fasilitas kesehatan, termasuk di rumah sakit diseluruh Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.IDBPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, akan mulai berlakukan penyesuaian tarif layanan pekan depan atau mulai Selasa 24 Januari 2023.

Penyesuaian tarif layanan terbaru BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh Fasilitas Kesehatan atau Faskes di seluruh Indonesia.

Dimana, penyesuaian tarif layanan atau iuran BPJS Kesehatan itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan atau JKN. 

Dimana, dalam Permenkes itu ada sejumlah perubahan dalam peraturan terbaru dan bisa diketahui di cek BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

Dan semua itu bisa ditanyakan kepada Kantor BPJS Kesehatan terdekat dari tempat tinggal anda sebagai pemegang Kartu BPJS Kesehatan.

Dan tarif terbaru itu diberlakukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut atau FKRTL.

Artinya penyesuaian tarif terbari juga diberlakukan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit atau RS tipe D Pratama, dokter praktik perorangan, maupun pada dokter gigi praktik perorangan.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Yuli Farianti, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

Yuli Farianti mengaku, pihaknya sudah tepat melakukan penyesuaian tarif layanan BPJS Kesehatan itu, karena sudah delapan tahun belum pernah direvisi tarif layanan sebelumnya itu.

"Kemudian dalam penyesuaian tarif ini akan ditinjau paling cepat dua tahun sekali," ujar Yuli pada sosialisasi daring permenkes baru untuk kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: