Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Penyesuaian tarif layanan terbaru peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai Permenkes Nomor 03 Tahun 2023, dan diberlakukan mulai Selasa 24 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Setelah 8 tahun tak direvisi, akhirnya ada penyesuaian tarif pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan.

Adapun penyesuaian tarif peserta jaminan kesehatan nasional atau JKN BPJS Kesehatan itu alasannya untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Untuk itu, peserta harus cek BPJS Kesehatan karena penyesuaian tarif layanan sudah mulai diberlakukan Selasa 24 Januari 2023.

Dan Kenaikan atau penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu diberlakukan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan atau FPK.

BACA JUGA:Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Baik itu untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, maupun untuk FKTRL atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan.

Dimana, penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu, termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 03 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Bahkan, Permenkes Nomor 03 tahun 2023 itu sudah diundangkan pada lembaran negara pada Senin 09 Januari 2023 yang lalu.

Kemudian, Permenkes juga menyatakan ada layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Serta adanya penyesuaian satuan biaya atau tarif untuk berbagai tindakan medis di FKTRL atau fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan.

Adapun tujuan lainnya yakni agar tenaga kesehatan atau nakes mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik, dengan kenaikan tarif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: