Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan
Pasien Gagaj Ginjal Akut yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk perawatan dan terapi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – BPJS Kesehatan ternyata menanggung perawatan pasien gagal ginjal.
Dimana, seluruh biaya perawatan dan terapi pasien gagal ginjal akut pun ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sebab, penyakit gagal ginjal juga termasuk salah satu dari 144 penyakit yang dicover BPJS Kesehatan tersebut.
Penjelasan 144 penyakit itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 28 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 03 tahun 2023.
Demikian dijelaskan Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya, Achmad Zammanar Azam, beberapa hari yang lalu.
Seperti dikutip Palpos.id dari Fajar.co.id, menurut Zammanar, kasus gagal ginjal memang masuk dalam daftar penyakit yang pembiayaannya ditanggung.
”Dalam kasus gagal ginjal anak yang kini merebak, masyarakat tidak perlu resah soal biayanya. Sebab, BPJS Kesehatan bisa meng-cover,” katanya.
BPJS Kesehatan tidak bisa mem-back up pelayanan bila kejadian itu sudah masuk tingkat kejadian luar biasa (KLB).
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!
BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!
Biasanya, pada tahapan ini kewenangannya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat yang memutuskan dibiayai atau tidak.
”Ini seperti Covid-19, ya. Saat menjadi KLB, semua diputuskan pusat. Termasuk pembiayaan perawatannya,” jelas Azam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: