BSU 2023 Kapan Cairnya? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker!

BSU 2023 Kapan Cairnya? Ini Penjelasan Terbaru Kemnaker!

BSU pekerja 2023 akan segera dicairkan, namun penerima harus mendaftar dengan syarat terbaru di kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi pekerja.-Palpos.id-

BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...

Namun ini belum menjadi  jaminan pemerintah menyalurkan kembali bansos BSU. Sebab jika BSU 2023 diadakan lagi maka diperlukan anggaran belanja yang lebih tinggi lagi.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan bansos Rp600 ribu bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat penerima BSU pada tahun 2022.

Namun di akhir tahun 2022 lalu, Kemnaker menginformasikan bahwa penyaluran BSU 2022 mencapai 12,1 juta penerima dari total target berkisar 14 juta lebih pekerja. 

Karena dinilai tak memenuhi target penyaluran, akhirnya Kemnaker diisukan akan menyalurkan kembali BSU 2023 mulai Januari ini, dengan target penerimanya meningkat menjadi 16 juta pekerja serta besaran yang diterima juga ikut naik.

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

Selain itu, bagi pekerja yang menerima BSU harus memenuhi persyaratan, jika berbohong tentu ada konsekuensi hukumnya.

Sanksi dari pemerintah itu, baik kepada perusahaan dimana pekerja bertugas, maupun kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut.

Hal itu seperti dikutip PALPOS. ID dari akun instagram resmi @Kemnaker, Adapun isinya, jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai.

Maka pemberi kerja akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

Kemudian yang kedua, jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka wajib mengembalikan BSU tersebut ke rekening atau kas negara.

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi tetap dapat BSU.

Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis aku instagram @Kemanker tersebut.

Akan tetapi, jika Anda atau pekerja merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU, anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: