Tarif BPJS Akan Kmebali NAIK ? Bagindo Togar : Silahkan Naik Pasca Pemilu Serentak!

Tarif BPJS Akan Kmebali NAIK ? Bagindo Togar : Silahkan Naik Pasca Pemilu Serentak!

Pengamat sosial, Bagindo Togar Sibutar-Butar, dok pribadi--PALPOS.ID

Palembang, PALPOS.IDBPJS rencananya akan melakukan penyesuaian tarif per 24 Januari 2023 ini, hal tersebut dikarenakan sudah delapan tahun tarif sebelumnya direvisi.

Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya adalah Pengamat Sosial, Bagindo Togar Sibutar-butar.

“Sekarang masalahnya kenaikan ini apa alasannya, sedangkan BPJS ini tidak pernah memberikan alasan secara terbuka terkait dana-dana BPJS ini kan.

Itu terakhir yang tertinggi Rp160 ribu, yang terendah ga tau berapa,” ujar Bagindo saat diwawancarai via telepon, Senin 23 Januari 2023.

BACA JUGA:Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Menurutnya, pihak BPJS tidak terbuka terkait masalah pengelolaan dana yang disetorkan oleh nasabah atau anggota BPJS.

“Begini loh, orang megang BPJS bukan berarti berharap dirinya sakit. Sudah berapa banyak orang menyetor dananya untuk BPJS, ternyata ga digunakan.

Giliran denda satu hari dendanya luar biasa, jadi pihak BPJS harus terbuka dalam pengelolaan keuangaannya yang bersumber dari nasabah,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Bagindo, BPJS harus terbuka dalam memperoleh atau menerima pemasukan dana dari nasabah atau anggota itu, karena semua harus disampaikan terlebih dahulu alasannya jangan tiba-tiba langsung naik. 

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Macam Bansos dari Pemerintah, Ini Penjelasannya...

“Aku pikir BPJS ga ada alasan rugi, karena kan paling-paling masyarakat pemegang kartu BPJS hanya 20 sampai 25 persen.

Kemudian yang terkumpul sisanya ke mana itu dananya, dipergunakan untuk apa ? Intinya sebelum menaikan, BPJS harus terbuka dalam melaporkan kepada publik terkait penerimaan dan penggunaan dana BPJS yang bersumber dari BPJS tadi,” lanjutnya.

Bagindo mengatkan, jika memang harus naik ya harus jelas alasannya.

“Harus jelas pa alasan urgentnya, kalau hanya naik tanpa ada pertimbangan yang memang urgent dan rasional dan objektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: