GAWAT, THR PNS Tahun 2023 Bisa Gagal Cair Karena Ini, Lebaran Bisa Nggak Senyum…
Pencairan bonus PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, berupa THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.-Palpos.id-
Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.
Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran.
BACA JUGA:3 Jalur ASN yang Berpenghasilan Besar dan Menggiurkan, Pilih PNS, PPPK, atau Sekolah Kedinasan!
BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..
Lalu kapan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan dibayarkan kepada PNS?
Biasanya THR akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitat 10 hari sebelum hari raya. Diperkirakan akan terjadi pada hari Sabtu, 22 April 2023.
Untuk gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 akan dibayarkan.
Apa saja yang termasuk gaji 13?
BACA JUGA:Ini 5 Sekolah Ikatan Dinas yang Punya Jaminan PNS dan Gaji Tinggi, Kamu Minat? Cek Disini Infonya!
BACA JUGA:Kabar Gembira, PNS Golongan Ini Akhirnya Naik Pangkat Gaji Naik Juga Lho, Ini Penjelasan BKN!
Bagi yang berstatus C, PNS pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50 persen dan sejumlah tunjangan intrinsik. Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: