Pendaftaran Partarlih di OKI Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini !

Pendaftaran Partarlih di OKI Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini !

Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten OKI.--Foto : Diansyah

10) Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

11) Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

BACA JUGA:Catat ! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI

BACA JUGA:371 Sisa Kuota Haji OKI Tahun Lalu Positif Berangkat Tahun 2023

e. Surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling Singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

g. Daftar Riwayat Hidup.

h. Pas foto berwarna 4x6 1 lembar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: