Pendaftaran Partarlih di OKI Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini !
Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten OKI.--Foto : Diansyah
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau parpol yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dan Pengurus Parpol yang bersangkutan.
BACA JUGA:Serahkan DPA 2023 Kepada 53 OPD, Bupati OKI H Iskandar SE Ingatkan 3 Arahan Presiden
BACA JUGA:Rotasi 4 JPT, Bupati OKI Ingin Akselerasi Pencapaian Target RPJMD
f. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarih.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA:KPU OKI Minta 981 PPS Dilantik Patuhi Peraturan KPU RI
BACA JUGA:360 Mahasiswa UMP Angkatan ke-59, Turun Mengabdi ke Masyarakat OKI
2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
C. Fotokopi ijazah SMA/ Sederajat atau ijazah terakhir.
BACA JUGA:Bupati OKI Harapkan 981 PPS Dilantik, Agar Mengemban Amanah dengan Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: