Pendaftaran Partarlih di OKI Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini !
Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten OKI.--Foto : Diansyah
BACA JUGA:Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Warga OKI Inginkan Pelayanan yang Sesuai
d. Surat pernyataan dalam 1 dokumen yang menyatakan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cta Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Tidak menjadi anggota Parpol.
3) Sehat secara rohani.
BACA JUGA:24 Bidar Berlomba di Sungai Babatan Pedamaran
BACA JUGA:PA Kayuagung Banyak Terima Pengajuan Dispensasi Nikah lantaran Hamil Duluan
4) Bebas dan penyalahgunaan narkoba.
5) Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
6) Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
7) Tidak menjadi tim kampanye atau Tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 tahun terakhir.
BACA JUGA:Banyak Pengajuan Dispensasi Nikah di PA Kayuagung,Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ratusan Pelamar Umum Ikuti Uji Kompetensi PPPK Guru di OKI
8) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
9) Tidak memilki penyakit penyerta atau komorbiditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: