Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Segera Disidang, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih...

Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Segera Disidang, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih...

Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih akan segera disidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2017, serta Tim Penyidik Kejari Prabumulih saat menggeledah Kantor Bawaslu Prabumulih, Senin 22 Agustus 2023 yang lalu.. -Palpos.id-Palpres.com

PALEMBANG, PALPOS.ID – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah tahun 2017 di Bawaslu Prabumulih, terus diusut penyidik Pidsus Kejari Prabumulih.

Bahkan, dalam waktu dekat, berkas perkara kasusnya direncanakan akan dilimpahkan penyidik ke Pengadilan Negeri atau PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang.

Selain itu, untuk ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Dimana, ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih itu, berinisial HJ selaku Ketua Bawaslu Prabumulih. Serta dua komisioner berinisial MIR dan IS.

BACA JUGA:3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Datangkan Auditor BPKP Usut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih

Demikian ditegaskan Kajari Prabumulih Roy Riadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, saat dikonfirmasi Jumat 27 Januari 2023.

"Minggu depan inshaa Allah berkas perkara tiga tersangka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tulis Anjasra Karya dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp atau WA.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang. Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan 3 tersangka.

Yakni dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan 2018, Rabu 23 November 2023.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Belum Bisa Beberkan Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari

Ketiga tersangka dimaksud berinisial HJ (Ketua Bawaslu periode 2018-2023), MIR dan IS (anggota Bawaslu). 

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH mengatakan, sebelum melakukan penetapan tersangka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan 2 orang ahli dan juga telah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: